Sabtu, 23/11/2024 00:54 WIB

Kado Istimewa PBB untuk Petani Seluruh Dunia

Dalam pengambilan keputusan, 33 negara anggota Dewan HAM PBB menyetujui, sedangkan 11 negara abstain, dan hanya tiga negara yang menolak.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih di Jenewa, Jumat (28/9).

Jenewa - Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat Yang Bekerja di Pedesaan (Deklarasi HAP) telah diadopsi di sesi ke-39 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang baru berakhir Jumat pagi ini (28/09) waktu setempat.

Dalam pengambilan keputusan, 33 negara anggota Dewan HAM PBB menyetujui, sedangkan 11 negara abstain, dan hanya tiga negara yang menolak (Australia, Hungaria, dan Inggris Raya).

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih,yang hadir langsung di Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, mengutarakan rasa syukurnya atas keberhasilan ini.

"Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kaum tani kecil sedunia mendapatkan kemenangannya, mendapat kado istimewa dengan disahkannya Deklarasi HAP ini," tegas Henry di Jenewa, siang ini (28/9).

"Dengan Deklarasi HAP ini, hak-hak kita sudah diakui oleh mekanisme HAM internasional PBB secara resmi, mulai dari hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati dan prinsip nondiskriminasi terutama untuk petani perempuan dan perempuan pedesaan," sambungnya.

Henry memaparkan, deklarasi HAP ini adalah deklarasi yang inisiatifnya asli berasal dari kampung-kampung pelosok di Indonesia.

"Konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang SPI selenggarakan bersama ormas dan lembaga lainnya. Ini adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi ini yang selanjutnya SPI bawa bersama La Via Campesina ke tingkat internasional," jelasnya.

Henry menambahkan, deklarasi ini nantinya bisa dipakai untuk perjuangan mempertahankan lahan melawan perampasan lahan dan konflik agraria yang masih banyak menimpa petani di Indonesia.

"Negara-negara, terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani," ujarnya.

Akhirnya SPI menghargai upaya pemerintah Indonesia yang terus mendukung inisiatif Deklarasi HAP ini baik di nasional maupun di PBB. Seperti yang kita tahu, Indonesia juga menjadi co-sponsor resolusi Dewan HAM PBB yang mengesahkan Deklarasi HAP.

"Ini menunjukkan pemerintah Indonesia berkomitmen besar melindungi hak asasi petani," tutupnya.

KEYWORD :

PBB petani SPI Henry Saragih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :