Sabtu, 23/11/2024 21:48 WIB

KPK Minta RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan RUU penyadapan sejumlah aturan yang akan dibuat tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan RUU penyadapan sejumlah aturan yang akan dibuat tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegatakan, jangan sampai ada aturan yang dibuat DPR dan pemerintah justru memperlemah pemberantasan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya seperti narkotika, terorisme. Apalagi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

"Prosedur-prosedur yang menghambat dan beresiko terhadap investigasi kasus korupsi semestinya kita minimalisir. Sehingga, kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang `lex specialis`," kata Febri, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (29/9).

Meski demikian, kata Febri, KPK belum menerima secara resmi draf RUU Penyadapan yang beredar beberapa hari belakangan ini. Namun, sekitar bulan Juni 2018, KPK pernah diundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mendengar kajian yang disampaikan narasumber Kemkumham mengenai RUU ini.

"Tentu saja, saat itu KPK tidak dalam posisi menyetujui atau tidak pada saat diskusi tersebut," terang Febri.

Febri menjelaskan, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan dalam Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Dengan kewenangan yang dimilikinya ini, KPK telah 93 kali melakukan operasi tangan tangan (OTT) dengan jumlah tersangka awal 324 orang.

"Kontribusi kewenangan yang diatur di UU No. 30 Tahun 2002, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan 93 OTT tersebut. Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut," katanya.

Untuk itu, KPK mengajak DPR dan pemerintah sebagai pihak yang berwenang membentuk Undang-undang untuk memahami kebutuhan penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi. Salah satunya kewenangan melakukan penyadapan yang sudah diatur dalam UU KPK.

"Karena itulah, KPK mengajak pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU, agar bersama-sama memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," demikian Febri.

KEYWORD :

KPK RUU Penyadapan Kejahatan Korupsi DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :