Minggu, 24/11/2024 01:17 WIB

Ini Penjelasan BPOM Soal Kopi Sachet yang Bisa Terbakar

Sebelum menelan informasi dan membagikan diharapkan cek pada sumber yang kredibel dan terpercaya. 

Perlu diketahui, di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar (Foto: Ilustrasi)

Jakarta - Sehubungan dengan beredarnya video di jaringan media sosial yang meresahkan masyarakat tentang produk Kopi cap Luwak, BPOM RI menjelaskan Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. 

Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar. 

Dalam video tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

Perlu diketahui, di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.

Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. 

Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

KEYWORD :

Kopi Terbakar BPOM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :