Korupsi BLBI
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik pihak lain terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah majelis hakim Tipikor memutuskan ada tindak pidana dalam penerbitan SKL BLBI melalui vonis Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK memastikan akan membongkar praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut."JPU sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan. Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (1/10).Bahkan, kata Febri, sebelum vonis terhadap Syafruddin dibacakan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian, Febri belum menyebut pihak lain yang dimaksud.Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim