Sabtu, 23/11/2024 12:09 WIB

Kasus BLBI, KPK Bidik Pihak Lain Lewat Vonis Syafruddin

KPK sedang membidik pihak lain terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Korupsi BLBI

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik pihak lain terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah majelis hakim Tipikor memutuskan ada tindak pidana dalam penerbitan SKL BLBI melalui vonis Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK memastikan akan membongkar praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.

"JPU sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan. Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (1/10).

Bahkan, kata Febri, sebelum vonis terhadap Syafruddin dibacakan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian, Febri belum menyebut pihak lain yang dimaksud.

"Sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini. Namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain saat ini," terangnya.

"Serta kerugian keuangan negara mestinya sudah clear saat ini. Setidaknya putusan ini dianggap benar sampai ada putusan yang baru jika memang akan ada banding atau upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa," tegasnya.

Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

KEYWORD :

Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :