Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Lucas ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10).
Kata Saut, Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri kembali setelah dideportasi dari Malaysia ke Jakarta. Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.
"LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali keluar negeri," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Hari ini Lucas memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro. Sebelumnya Lucas mangkir pada pemeriksaan Jumat (28/9).
Lucas sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Lucas dicegah bersama seorang swasta bernama Dina Soraya.
Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 18 September 2018.
KEYWORD :KPK Bos Lippo Group Lucas