Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
Jakarta – Pemerintah mencanangkan pemberian pensiunan bagi guru yang diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
“Baru rencana. Itu berdasarkan penjelasan dari kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional, red),” terang Mendikbud usai Lokakarya Nasional bertajuk `Hak atas Pendidikan berarti Hak untuk Guru dan Tenaga Kependidikan yang Berkualitas`, bersama Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO dan Kantor Perwakilan UNESCO Jakarta pada Selasa (2/10).
Menteri Muhadjir menjelaskan, jika wacana tersebut disetujui, maka skema pensiunan untuk guru PPPK rencananya akan diberikan lewat Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen).
“Nanti ada kerjasama dengan dana pensiun dengan cara memotong gaji untuk tabungan hari tua,” jelasnya.
Seperti diketahui, PNS dan PPPK keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN. Perbedaannya, PNS mendapatkan uang pensiunan, sementara tidak untuk PPPK.
Karena itu, untuk menghilangkan perbedaan tersebut, berencana berusaha memberikan pensiunan dengan skema yang berbeda. Demikian diungkapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Supriano.
“ASN dan PPK itu sama. Cuma bedanya di pensiun. Tetapi nanti punya pensiunan sendiri. Tidak ada perbedaan,” kata Supriano kepada awak media.
Saat ini, lanjut Supriano, belum ada informasi mendetail mengenai rencana tersebut. apalagi pemerintah saat ini sedang fokus pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Seusai tes CPNS, pemerintah baru akan menggelar seleksi PPPK.
KEYWORD :PNS PPPK Kemdikbud Pensiunan Taspen