Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta, agar Eddy Sindoro segera menyerahkan diri kepada KPK. Sebab, hingga saat ini Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri."Terhadap ESI (Eddy Sindoro), kami imbau kembali agar bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10) malam.Menurutnya, lebih baik Eddy Sindoro kooperatif dalam proses penyidikan. Sebab, penyidikan terhadap Eddy Sindoro terkait kasus ini sudah berjalan selama dua tahun.KPK Lippo Group Eddy Sindoro