Minggu, 24/11/2024 06:38 WIB

Eni Saragih Serahkan Uang Suap PLTU Riau ke KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali mengangsur pengembalian uang suap PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali mengangsur pengembalian uang suap PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, angsuran kedua yang dikembalikan Eni sebesar Rp 500 juta. Dengan demikian total yang dikembalikan Eni ke KPK sebesar Rp 1 miliar.

"Tadi EMS menyampaikan juga telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).

Menurutnya, selanjutnya uang tersebut akan disimpan ke kas negara melalui rekening KPK. Pengembalian uang pun bakal dituangkan dalam berita acara sebagai barang bukti.

"Sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp1,7 miliar yang berasal dari tersangka EMS dan salah 1 saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di partai Golkar," terangnya.

Febri juga mengingatkan, kepada semua pihak lain yang pernah menerima aliran suap proyek bernilai USD900 juta itu untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikannya ke KPK.

"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," tegasnya.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo untuk memuluskan Blakcgold sebagai penggarap proyek milik PLN tersebut.

Penyerahan uang ke Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian, pemberian pertama pada November-Desember 2017 sekitar Rp4 miliar. Kedua, pada Maret-Juni 2018‎ sekitar Rp2,25 miliar.

Pada proses pengembangan kasus, KPK akhirnya menetapkan Idrus. Diduga, Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni senilai USD1,5 juta jika PPA Proyek PLTURiau-I berhasil dllaksanakan oleh Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Tak hanya itu, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Golkar Airlangga Hartarto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :