Marlen Sitompul | Kamis, 04/10/2018 01:03 WIB
Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih berjanji akan mengambalikan seluruh uang yang diterima dari suap PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eni mengatakan, uang yang dipakai dari hasil suap PLTU Riau akan segera dikembalikan. Sementara, uang suap PLTU Riau yang mengalir ke Partai
Golkar bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Apa yang memang saya gunakan sendiri saya akan kembalikan. Mana (uang) yang dipakai untuk Munaslub
Golkar ya
Golkar yang mengembalikan," kata Eni, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).
Kata Eni, dirinya telah mengembalikan uang suap PLTU Riau senilai Rp500 juta pada Jumat yang lalu. Sisanya, Eni berjanji akan kembali mengembalikan minggu ini.
"Saya janji mudah-mudahan bisa saya kembalikan maksimal. Pokoknya saya lagi berusaha semaksimal mungkin kooperatif," terangnya.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Eni Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).
Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo untuk memuluskan Blakcgold sebagai penggarap proyek milik PLN tersebut.
Penyerahan uang ke Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian, pemberian pertama pada November-Desember 2017 sekitar Rp4 miliar. Kedua, pada Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Pada proses pengembangan kasus, KPK akhirnya menetapkan Idrus. Diduga, Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni senilai USD1,5 juta jika PPA Proyek PLTURiau-I berhasil dllaksanakan oleh Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Tak hanya itu, mantan Sekjen Partai
Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
KEYWORD :
Suap PLTU Riau Golkar Airlangga Hartarto