Sabtu, 21/12/2024 21:28 WIB

Barang Milik Negara akan Diasuransikan

Aset barang-barang milik negara bernilai triliunan rupiah, sehingga terjadi bencana ada uang perlindungan dari asuransi.

Gedung Menteri Keuangan (Foto: dok.Kemenkeu)

Jakarta - Seringnya terjadi bencana membuat pemerintah  mempertimbangkan untuk mengasuransikan barang-barang milik negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan aset barang-barang milik negara bernilai triliunan rupiah dan harus terlindungi, sehingga saat bencana melanda akan ada uang dari asuransi untuk kembali membangun daerah yang terdampak.

"Kita sedang merancang bagaimana formulanya dan ini akan menjadi strategi jangka menengah kita. Setiap tahunnya kita akan lihat anggaran di APBN," jelas Suahasil di Jakarta, Kamis (4/10).

Suahasil mengatakan terkait premi asuransi yang dibayarkan untuk melindungi aset barang milik negara masih dalam penghitungan dan kajian siapa yang membayar dan apa dasar dari pembayaran preminya.

“Semua masih kita pikirkan, apakah pemerintah pusat atau daerah yang membayar atau dibagi dua. Bisa juga reasuransi,” tambahnya.

Hal lain yang masih dalam kajian pemerintah adalah memilih pengelola asuransi, apakah asuransi dalam negeri atau asuransi luar negeri. Suahasil mengakui kedua opsi tersebut memiliki pro dan kontra tersendiri.

“Kalau asuransi di dalam negeri, seluruh risiko ada di dalam negeri. Tapi kalau asuransi luar negeri, saat terjadi bencana uang preminya dikelola di luar negeri,” ujar Suahasil.

Pemerintah, menurut dia, masih akan melihat mekanismenya dan nantinya akan diterapkan ke dalam kerangka peraturan (regulatory framework) yang dibuat pemerintah. (aa)

KEYWORD :

Suahasil Nazara asuransi bencana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :