Marlen Sitompul | Kamis, 04/10/2018 15:49 WIB
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana kasus suap PLTU Riau dengan agenda pembacaan dakwaan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada
KPK akan membongkar dugaan keterlibatan
Dirut PLN Sofyan Basir serta sejumlah pihak yang menerima aliran uang suap
PLTU Riau dalam dakwaan Johannes Kotjo.
"Ini terdakwa pertama dalam kasus
PLTU Riau-1, jadi nanti akan diuraikan lebih lanjut. tentu tidak hanya soal proses penerimaan uang ya atau pemberian uang tetapi juga pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (4/10).
Kata Febri, dalam surat dakwaan Johannes Kotjo, akan diuraikan proses pertemuan antara salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut dengan sejumlah pejabat yang salah satunya Sofyan Basir.
"Ada pertemuan antara tersangka yang sedang diproses saat ini ada juga pertemuan dengan pejabat-pejabat lain di berbagai instansi itu tentu juga diuraikan di dakwaan tersebut," terangnya.
Tak hanya soal aliran uang dan pertemuan yang diduga untuk meloloskan proyek
PLTU Riau-1, tim Jaksa juga akan membeberkan mekanisme pembagian fee kepada sejumlah konsorsium yang ikut dalam proyek tersebut.
"Termasuk juga terkait dengan bagaimana mekanisme kerjasama pembagian fee dan juga proses persetujuan proyek
PLTU Riau 1 sampai melibatkan konsorsium itu menjadi bagian yang akan dibuktikan nanti pada proses persidangan," ungkap Febri.
Sekadar informasi, proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat.
PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan sementara setelah adanya kasus ini.
Pada proyek ini, PLN melalui PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menggarap proyek investasi senilai 900 juta dollar Amerika Serikat ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PT PJB kemudian menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan
PLTU Riau-I.
Diduga, ada penunjukan langsung dari PT PLN untuk para konsorsium menggarap proyek ini. Penunjukan langsung tersebut dimuluskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh Mantan Menteri Sosial (Mensos)
Idrus Marham.
Eni dan Idrus pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek
PLTU Riau-1. Selain Eni dan Idrus,
KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
KEYWORD :
KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham