Marlen Sitompul | Kamis, 04/10/2018 16:13 WIB
Sidang Dakwaan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo
Jakarta - Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo didakwa telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar.
Jaksa
KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, uang yang diberikan Johannes kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapat proyek Independent Power Producer (IPP)
PLTU Riau-1.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Ronald, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).
Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company. Johanes sendiri merupakan pemegang 4,3 persen saham Blackgold Natural Resources. Dimana, salah satu anak perusahaan Blackgold yakni, PT Samantaka Batubara ikut juga menggarap proyek
PLTU Riau-1 tersebut.
Awalnya, Johanes mengetahui adanya rencana pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1 pada 2015. Setelah mengetahui adanya proyek tersebut, Johanes mengajak perusahaan China Huadian Engineering Company untuk menjadi investor penggarap proyek itu.
Namun, Johanes meminta kesepakatan kepada China Huadian Engineering Company agar menyiapkan fee sebesar 2,5 persen atau sekira 25 juta Dollar Amerika dari nilai proyek 900 juta Dollar Amerika jika proyek
PLTU Riau-1 berjalan lancar.
Fee tersebut rencananya akan dibagikan Kotjo kepada sejumlah pihak yaitu, Setya Novanto, Andreas Rinaldi, Rickard Philip Cecile (CEO Blackgold), Rudy Herlambang (Dirut PT Samantaka Batubara), Intekhab Khan (Chairman Blackgold), James Rijanto (Diektur PT Samtaka) dan pihak-pihak lain yang telah membantu.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :
KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham