Sabtu, 21/12/2024 20:20 WIB

Mendikbud Segera Tetapkan 255 Warisan Budaya Takbenda

255 karya budaya tersebut, menurut Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemdikbud Nadjamuddin Ramly, merupakan hasil sidang penetapan warisan budaya takbenda, dari 416 usulan yang masuk selama 2018.

Tarian budaya Kalimantan meriahkan Gerakan Cinta Budaya Indonesia, yang digelar di car free day depan FX Sudirman, Jakarta Selatan. Minggu 13/8/2017 ( foto jurnas.com-Munadi)

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan menetapkan 255 warisan budaya takbenda (WBTb) pada Rabu, 10 Oktober 2018 mendatang.

255 karya budaya tersebut, menurut Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemdikbud Nadjamuddin Ramly, merupakan hasil sidang penetapan warisan budaya takbenda, dari 416 usulan yang masuk selama 2018.

“Tahun 2018 ada 416 karya budaya yang masuk. Setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan rapat penilaian WBTb, serta sidang penetapan WBTb yang dihadiri 30 provinsi, terdapat 255 karya budaya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda,” terang Nadjamuddin di Kantor Kemdikbud, pada Kamis (4/10).

Nadjamuddin menerangkan, 255 karya budaya yang akan ditetapkan telah melewati proses panjang. Tak hanya itu, tim ahli yang ditugaskan melalui SK Dirjen Kebudayaan Nomor 287/E.E1/201 itu melakukan sejumlah kajian dan klasifikasi, berdasarkan kriteria warisan budaya takbenda Indonesia, yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.

“Tim juga melakukan verifikasi dan berakhir pada rekomendasi yang memenuhi kriteria,” lanjutnya.

Beberapa kriteria yang menjadi patokan penilaian di antaranya identitas budata budaya dari satu atau lebih komunitas budaya; memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan persatuan; memiliki kekhasan; tradisi yang masih hidup; hingga memberikan dampak sosial, ekonomi, dan budaya.

Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan pemberian status dari Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Mendikbud, berdasarkan rekomendasi tim ahli, yang meliputi lima domain sesuai Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Heritage.

Kelima domain itu yakni tradisi dan ekspresi lisan; seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan; pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta; dan kemahiran kerajinan tradisional.

Diketahui, sejak 2013 hinngga 2018, Kemdikbud telah menerapkan sebanyak 819 Warisan Budaya Takbenda Indonesia, termasuk 255 karya budaya yang akan ditetapkan pekan depan.

KEYWORD :

Warisan Kebudayaan Kemdikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :