Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Jakarta - Setelah dilakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Tim Satgas KPK berhasil menangkap Setiyono dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir."KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Alexander, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).Kata Alexander, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.Baca juga :
Laga Perdana Juventus di Serie A Berbuah Positif
Laga Perdana Juventus di Serie A Berbuah Positif
KPK OTT Walikota Pasuruan