Ilustrasi korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka kasus suap proyek. Setiyono disebut memakai sejumlah sandi dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sejumlah sandi yang digunakan untuk menyamarkan adanya tindak kejahatam dalam kasus suap proyek di Pasuruan. Dimana, sandi suap yang digunakan para tersangka diantaranya, `ready mix` yang mengartikan campuran semen, `apel` sebagai kata ganti fee proyek, dan `kanjengnya` yang diduga panggilan Setiyono."Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu, `ready mix` atau campuran semen, `apel` untuk fee proyek, dan `kanjengnya` yang diduga berarti Wali Kota," kata Alex, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).Diketahui, Sutiyono bersama tiga orang dekatnya yang disebut "trio kwek-kwek" mengatur proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.Baca juga :
Laga Perdana Juventus di Serie A Berbuah Positif
Laga Perdana Juventus di Serie A Berbuah Positif
KPK OTT Walikota Pasuruan