Sabtu, 21/12/2024 21:36 WIB

Fahri: Ratna Sarumpaet Bohong Ribut, Kalau Pemerintah Bohong Diam

Kebohongan yang diciptakan seorang aktivis Ratna Sarumpaet menimbulkan kegaduhan. Namun tidak demikian ketika kebohongan itu dilakukan oleh negara atau pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pimpin delegasi parlemen Indonesia bertemu beberapa pihak dan institusi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat

Jakarta - Kebohongan yang diciptakan seorang aktivis Ratna Sarumpaet menimbulkan kegaduhan. Namun tidak demikian ketika kebohongan itu dilakukan oleh negara atau pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10). Menurutnya, kebohongan yang dilakukan oleh Ratna boleh saja marah, tetapi kebohongan negara juga harus tetap dikejar.

"Jadi jangan kalau rakyat biasa berbohong kita semua ribut dan kalau pemerintah berbohong kita  diam saja," kata Fahri.

Hal itu menanggapi kegaduhan atas kebohongan yang dilakukan oleh Ratna terkait informasi penganiayaan yang menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat hingga elite politik.

Kata Fahri, perlu adanya sikap yang adil terhadap penyebar atau pelaku pembohongan kepada publik. Dimana, jika kebohongan Ratna memicu kemarahan, maka sikap yang sama juga harus dilakukan terhadap sejumlah kebohongan yang dilakukan pemerintah.

"Kita juga harus marah kalau yang melakukan itu negara dan pemerintahan, harus adil sikap kita. Kalau pemerintah berbohong harus tetap dikatagorikan sebagai kebohongan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Fahri menjelaskan sejumlah janji pemerintahan Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum ditepati. Menurutnya, pemerintah juga perlu menjelaskan kepada publik.

"Kan orang meminta penjelasan pemerintah tentang buyback indosat, meminta penjelasan pemerintah tentang janji ekonomi, meminta penjelasan tentang mobil nasional," kata Fahri.

"Ada begitu banyak persoalan yang pernah disampaikan pemerintah bahwa nanti akan begini, BBM tidak akan naik dan sebagainya, dan itu harus diucapkan juga dan harus ada permintaan maaf juga," tegasnya.

Diketahui, Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

"Bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ancamannya 10 tahun penjara," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10).

Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu, yakni "(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Kemudian, "(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

KEYWORD :

Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :