Marlen Sitompul | Sabtu, 06/10/2018 21:02 WIB
Bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sjamsul Nursalim untuk hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan istrinya Itjih dipanggil penyidik
KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung
KPK, Jakarta pada Senin (8/10) dan Selasa (9/10).
Kata Febri,
KPK telah berkoordinasi dengan otoritas dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dalam pemanggilan Sjamsul dan Itjih. Untuk itu, Sjamsul diminta untuk bersikap kooperatif.
"Kami imbau
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bisa kooperatif dengan proses ini. Sehingga hari Senin dan Selasa bisa ada pemeriksaan, kalau ada klarifikasi yang ingin disampaikan bisa saja disampaikan ke tim," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/10).
Dalam pemeriksaan nanti, kata Febri, Sjamsul memiliki kesempatan utuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan kasus korupsi BLBI yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun itu.
"Akan lebih baik bagi mereka untuk memenuhi pemeriksaan tersebut karena proses hukum kan sudah berjalan," tegasnya.
"Perlu kita pahami adalah proses pemanggilan dan permintaan keterangan itu seharusnya dilihat sebagai ruang untuk menjelaskan lebih lanjut. Jadi kami justru Berharap ada sikap kooperatif," terang Febri.
Febri menegaskan, dugaan korupsi BLBI tak berhenti dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara kepada Syafruddin.
KPK memastikan bakal terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun itu.
"
KPK berkomitmen menangani kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun ini dan akan terus memproses pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum sepanjang ada bukti yang kuat," tegasnya.
KEYWORD :
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim