Marlen Sitompul | Sabtu, 06/10/2018 23:23 WIB
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Keterlibatan Sofyan dibuktikan dalam surat dakwaan Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam dakwaan
Johannes Kotjo membuktikan keterlibatan Sofyan dalam penunjukkan langsung Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company untuk mengerjakan proyek PLTU Riau.
Kata Febri, tidak hanya soal proses penerimaan uang atau pemberian uang, tetapi juga pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak antara terdakwa dengan pejabat-pejabat lain di berbagai instansi.
"Itu tentu juga diuraikan di dakwaan tersebut termasuk juga terkait dengan bagaimana mekanisme kerjasama pembagian fee dan juga proses persetujuan proyek PLTU Riau 1 sampai melibatkan konsorsium itu menjadi bagian yang akan dibuktikan," kata Febri.
Untuk itu, kata Febri, KPK berharap di persidangan Johannes bisa mengungkap bagaimana proyek PLTU Riau ini ada upaya percepatan dan aliran dana yang mengalir pada sejumlah pihak.
"Tentu kami harap masyarakat juga bisa melihat, bisa mengawal kasus ini. Karena sebenarnya proyek listrik itu dilatarbelakangi oleh niat baik pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan listrik tapi ternyata diduga ada sejumlah pihak yang mengambil keuntungan pribadi untuk itu," tegasnya.
Diketahui, peran Sofyan terungkap dalam surat dakwaan Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo, yang dibacakan Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).
Dalam dakwaan Johanes tersebut terungkap adanya pertemuan antara Johannes, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Dimana, dalam pertemuan itu Eni Saragih meminta agar Sofyan membantu Johanes Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun mengamini permintaan Eni dengan memerintahkan anak buahnya yakni, Iwan Santoso untuk mengawasi kontrak proyek tersebut.
"Eni Maulani Saragih meminta
Sofyan Basir membantu terdakwa mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dimana
Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat Iwan Sontoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan
Johannes Kotjo.
KEYWORD :
Kasus PLTU Riau Johannes Kotjo Sofyan Basir