Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa berbuat banyak terkait hilangnya barang bukti catatan keuangan CV Sumbers Laut Perkasa milik Basuki Hariman yang merupakan tersangka korupsi.
Barang bukti berupa catatan keuangan dalam bentuk buku tersebut diduga dengan sengaja dirusak oleh penyidik yang berasal dari kepolisian. Dimana, sejumlah halaman yang diduga berkaitan aliran uang suap ke Pejabat Polri dirusak dan dihilangkan.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa terkait penghilangan alat bukti tersebut. Sebab, kedua penyidik tersebut sudah tidak bertugas di lembaga rasuah tersebut."Silakan konfirmasi lebih lanjut bagaimana proses yang terjadi di instansi asal dua pegawai tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).
"Untuk kasusnya lebih lanjut, saya belum dapat informasi apa ada atau tidak ada pengembangan di sana. Tapi itu tak bisa kami lanjutkan lebih jauh kalau yang bersangkutan bukan pegawai KPK," terangnya.Diketahui, dua orang penyidik yang ditarik itu yakni Roland Ronaldy dan Harun. Sementara barang bukti yang diduga dirusak tersebut yaitu buku catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa, yang sebelumnya dibeberkan oleh staff keuangan CV SLP, Kumala Dewi saat pemeriksaan di KPK.
Berdasar hasil investigasi sejumlah media yang tergabung IndonesiaLeaks, dalam buku catatan itu terdapat sejumlah aliran uang ke Kapolri Tito Karnavian, yang saat itu masih jabat Kapolda Metro Jaya. Selain itu juga tercatat aliran uang dari Basuki ke sejumlah pejabat di Tanah Air.
KPK Polri Barang Bukti Kapolri