Dirut PLN, Sofyan Basir
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat sejumlah pihak yang terlibat kasus suap PLTU Riau-1, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir.
Dugaan keterlibatan Sofyan terungkap dalam dakwaan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Dimana, Johannes disebut memiliki peran penting dalam penunjukkan langsung proyek senilai USD 900 juta tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih terus mencermati fakta persidangan Johannes.
"Proses persidangan masih berjalan, jadi kita simak saja," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/10).
Kata Febri, penyidik tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk menjerat pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. Menurutnya, jika memang sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK tidak ada istilah menunggu itu, kami fokus pada proses persidangan," katanya.
Dalam dakwaan Kotjo, peran Sofyan memang dibeberkan jaksa penuntut secara runut. Sejumlah pertemuan Sofyan dengan Kotjo termasuk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dikupas lebih detail.
Pada dakwaan itu diungkap juga jika Sofyan menawarkan kepada Novanto proyek PLTU Riau-I. Tawaran itu diberikan setelah permintaan Novanto yang meminta jatah proyek PLTGU Jawa III tak bisa dipenuhi karena sudah ada kandidat konsorsium penggarap.
Kotjo selaku kolega dekat memang meminta Novanto untuk dikenalkan dengan pihak PLN. Atas permintaan itu lah, Novanto lantas memerintahkan Eni agar mempertemukan Kotjo dengan Sofyan.
Menanggapi hal itu, Febri mengakui pihaknya telah mengantongi bukti adanya peristiwa-peristiwa lain selain transaksi suap saat operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya, penerimaan suap lain, proses pembahasan dan persetujuan proyek PLTU Riau.
"Tetapi tentu saya tidak bisa sampaikan siapa saja, apalagi mengonfirmasi pihak-pihak lain yang potensial tersangka dan sejenisnya," katanya.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
KEYWORD :Suap PLTU Riau Sofyan Basir KPK