Amien Rais di DPR Senayan (foto:fyi)
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Amien Rais dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Anggota Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo mengatakan, tidak ada landasan hukum yang dipakai aparat kepolisian atas pemanggilan Amien dalam kasus pembohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet."Konstruksi logika dari pemanggilan Pak Amien sebagai saksi itu lemah sekali," kata Drajad, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (9/10).Drajad malah membandingkan kasus Ratna Sarumpaet dengan keributan soal impor beras yang dilakukan oleh pemerintah. Ia mempertanyakan, penggunaan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 yang menjadi dasar pemanggilan Amien sebagai saksi, tidak digunakan polisi ketika terjadi keributan antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dengan Kepala Bulog Budi Waseso.Hoax Ratna Sarumpaet Amien Rais PAN