Marlen Sitompul | Rabu, 10/10/2018 14:46 WIB
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman
Jakarta - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10). Irman mengajukan PK atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya hingga mendekam ke balik jeruji besi.
Irman turut hadir dengan mengenakan batik lengan panjang. Beberapa kerabat dari Irman turut hadir memberikan dukungan. Ada tiga point alasan Irman mengajukan PK atas kasus hukum yang menjeratnya.
Kuasa hukum
Irman Gusman, Lilik Setyadjid mengatakan, upaya hukum ini diambil karena ada tiga alasan yang perlu dikemukakan terhadap putusan pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 20 Februari 2017.
Tiga alasan itu yakni adanya tiga bukti baru (novum) yang telah ditemukan, adanya pertentangan dalam putusan majelis hakim dan adanya kekeliruan yang nyata dari hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Kami mengajukan novum-novum dalam proses PK ini termasuk yang membuktikan bahwa ternyata tidak ada kesepakatan timbal balik atau perjanjian antara Irman dan Memi," kata Lilik, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, tidak ada janji bahwa jika Irman berhasil membantu Memi untuk mendapatkan gula sebanyak 1000 ton dari bulog maka Irman akan mendapat imbalan dari Memi berupa uang sebesar Rp 100 juta.
Untuk itu, kata Lilik, penuntut umum telah keliru dalam memilih pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya yang mengakibatkan Irman dijatuhi hukuman pidana dimaksud.
"Seharusnya bukan Pasal 12b dari UU Tipikor yang digunakan Penuntut Umum dalam perkara Irman sebab pasal dimaksud menunjuk pada adanya penyuapan terhadap Irman," katanya.
Padahal lanjut Lilik, Irman tidak pernah berharap bahkan tidak pernah tahu bahwa ia akan diberikan hadiah ketika dua pengusaha gula dari Sumatera Barat, Memi dan suaminya Xaveriandy menemui Irman di rumah dinasnya pada 16 September 2016 dan meninggalkan bingkisan Rp 100 juta.
Dengan argumentasi itu, Lilik berpendapat pemberian yang diberikan ke kliennya tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi melainkan hanyalah suatu bentuk rasa terima kasih dari Memi dan Xaveriandy karena mereka beranggapan Irman telah melakukan perbuatan baik ke mereka sehingga mereka memperoleh 1000 ton gula dari bulog untuk didistribusikan di Sumatera Barat.
"Argumentasi kami, Memi dan suaminya memberikan oleh-oleh itu ke Irman karena mereka berpedoman pada tatakrama budaya Minang bahwa kalau datang tampak muka, kalau pulang tampak punggung. Karena itu hal ini bukanlah gratifikasi melainkan perwujudan dari tatakrama budaya tersebut," terang Lilik.
Diketahui dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.
KEYWORD :
KPK Irman Gusman Peninjauan Kembali