Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah mengembalikan uang senilai Rp1,25 miliar dari hasil suap PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tersangka suap PLTU Riau itu mengembalikan uang cicilan tahap ketiga melalui rekening penampungan KPK dengan jumlah total Rp1,25 miliar."Tahap tiga ini Eni Maulani Saragih (EMS) mengembalikan Rp2,25 miliar sebagai bagian dari penerimaan yang diakui tersangka terkait proyek PLTU Riau-1," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/10).Kata Febri, pengembalian uang oleh Eni dilakukan pada Senin (8/10). Menurutnya, KPK mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh politikus Golkar itu.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Diketahui, Eni Saragih diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham