Ketum PAN Zulkifli Hasan saat melantik Zainudin Hasan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan telah menerima fee proyek pengadaan barang/jasa sekitar Rp 56 miliar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu diduga menerima fee dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada periode 2016 hingga 2017."Kami lakukan penelusuran informasi terhadap fee proyek-proyek lain di tahun 2016, 2017 dan 2018 di Dinas PUPR. Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp56 Milyar dalam proyek-proyek tersebut," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).KPK memastikan, penyidik KPK bakal terus menyelidiki dan mengidentifikasi proyek-proyek yang menjadi bancakan Zainudin. Selain itu, KPK juga mendalami aliran dari fee proyek yang diterima Zainudin, termasuk pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK OTT Bupati Lampung Selatan Zulkifli Hasan