Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengusulkan hadiah yang lebih besar bagi pelapor korupsi ketimbang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ketika rapat bersama pemerintah, KPK mengusulkan pemberian hadiah kepada pelapor korupsi tidak ada maksimalnya. Dimana, KPK meminta pemberian hadiah sebesar satu persen dari total nilai korupsi."Kalau usulan KPK, yang didalam rapat tidak diterima itu lebih besar dari itu. Satu persen paling tidak karena dengan satu persen itu lebih menarik," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10).Hal itu menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa pelapor yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Padahal menurut saya tidak, tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan. Nanti misalkan kalau satu persen langsung dipotong gitukan jadi kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," terangnya.Menurutnya, dengan pemberian hadiah satu persen dari nilai total korupsi akan mendorong masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan korupsi kepada aparat penegak hukum.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Pelapor Korupsi Presiden Jokowi