Sabtu, 23/11/2024 03:16 WIB

KPK Usulkan Hadiah Pelapor Korupsi Lebih Besar dari Jokowi

KPK justru mengusulkan hadiah yang lebih besar bagi pelapor korupsi ketimbang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengusulkan hadiah yang lebih besar bagi pelapor korupsi ketimbang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ketika rapat bersama pemerintah, KPK mengusulkan pemberian hadiah kepada pelapor korupsi tidak ada maksimalnya. Dimana, KPK meminta pemberian hadiah sebesar satu persen dari total nilai korupsi.

"Kalau usulan KPK, yang didalam rapat tidak diterima itu lebih besar dari itu. Satu persen paling tidak karena dengan satu persen itu lebih menarik," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10).

Hal itu menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa pelapor yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

Kata Agus, usulan pada waktu pembahsan pemberian hadiah kepada pelapor itu tidak diindahkan oleh pemerintah. Menurutnya, ada kekhawatiran pemerintah akan mengeluarkan uang yang besar.

"Padahal menurut saya tidak, tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan. Nanti misalkan kalau satu persen langsung dipotong gitukan jadi kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," terangnya.

Menurutnya, dengan pemberian hadiah satu persen dari nilai total korupsi akan mendorong masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan korupsi kepada aparat penegak hukum.

"Kalau hadiahnya satu persen kan menarik. Kalau satu persen kan menarik jadi harapannya mendorong semua mau melapor," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 43 Tahun 2018 dan telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

KEYWORD :

KPK Pelapor Korupsi Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :