tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah menyetor uang pengganti dan denda sebesar Rp2,1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari uang denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 miliar."Total uang sebesar Rp2,186 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (11/10).Sebelumnya, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong telah mengembalikan uang US$350 ribu. Kata Febri, pembayaran uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek e-KTP.Kasus e-KTP Andi Narogong KPK