Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar peran PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebagai koorporasi yang terlibat kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan peran para petinggi PT NKE dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10)."Penuntut Umum KPK akan menguraikan bagaimana peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personil pengendali ataupun pihak lain yang terkait," kata Febri.Kata Febri, tim jaksa juga akan membeberkan secara rinci proyek-proyek yang pernah ditangani oleh PT NKE. Dimana, sejumlah proyek yang akan dirinci dalam surat dakwaan merupakan bagian dalam pengusutan perkara PT NKE.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
PT DGIK yang kini berubah nama menjadi PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijadikan tersangka oleh KPK. PT DGIK dijerat pasal korporasi setelah adanya aturan baru dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016.PT DGIK diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali. PT DGIK disinyalir berperan sebagai kontraktor yang menggarap proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Korporasi PT DGI Kasus Korupsi