Presiden Jokowi
Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 dinilai ngawur alias keliru soal pemberian hadiah bagi masyarakat yang melapor tindak kejahatan korupsi. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diminta untuk segera mencabut PP tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, PP yang diteken Presiden Jokowi terkait pemberian hadiah bagi pelapor korupsi itu tidak akan menyelesaikan persoalan. "Kalau rakyat itu bisa saling lapor, maka masalah bisa selesai, kalau begitu, kenapa tidak semua jenis kejahatan dan pelapor kejahatan diberikan insentif," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10).Hal itu menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa pelapor yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Jadi tolong Pak Jokowi batalkan itu PP, kembalikan itu audit, hormati BPK, hentikanlah kerja lembaga-lembaga yang tidak menghormati sistem," tegas Fahri.Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 43 Tahun 2018 dan telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Pelapor Korupsi Presiden Jokowi