Marlen Sitompul | Kamis, 11/10/2018 18:34 WIB
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham
Jakarta - Dirut PLN Sofyan Basir disebut sebagai pihak yang berperan untuk melobi Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo terkait jatah fee untuk Idrus Marham.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengatakan, dirinya meminta agar Sofyan membicarakan dengan Johannes Kotjo soal jatah fee untuk Idrus yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
"Saya minta Pak Sofyan Basir bicara sama Kotjo untuk memperhatikan Pak Idrus," kata Eni, saat bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10).
Kata Eni, Idrus juga sebagai pihak yang turut terlibat untuk membantu proyek
PLTU Riau. Selain lewat Sofyan Basir, Eni juga menyampaikan secara langsung kepada Kotjo untuk pemberian jatah fee kepada
Idrus Marham.
"Saya inisiatif ke Pak Sofyan Basir agar perhatikan Idrus. Kalau ada rezeki tolong diperhatikan," kata Eni.
Dalam perkara ini, Johanes Kotjo didakwa oleh Jaksa pada
KPK menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar,
Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.
Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)
PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :
KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham