Marlen Sitompul | Kamis, 11/10/2018 19:59 WIB
Jakarta - Persidangan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo menjadi pintu masuk untuk menjerat Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kesaksian yang muncul dalam persidangan nanti akan terus didalami dan dikembangkan.
"Tapi yang jelas sekarang statusnya (
Sofyan Basir) masih belum berubah. Hasil persidangan tentu menjadi masukan bagi kita untuk mengembangkannya lebih lanjut," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).
Hal menanggapi kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih yang menyebut
Sofyan Basir mendapat jatah paling the best atau paling besar dari hasil suap PLTU Riau-1.
Untuk itu, kata Saut, penyidik KPK tidak akan berhenti menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus suap PLTU Riau, termasuk dugaan keterlibatan
Sofyan Basir.
"Untuk mengembangkan itu kan banyak proses yang harus kita lalui untuk mengembangkannya lebih lanjut, penyidik tentunya akan lebih paham," katanya.
Diketaui, Eni dihadirkan sebagai saksi di sidang terdakwa bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10). Dalam sidang, Eni mengungkap detail peran Sofyan di kasus suap proyek PLTU Riua-I.
Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek ini kepada Setya Novanto yang saat ini masih menjabat sebagai ketua umum partai Golkar. Sofyan juga disebut memiliki peran sakral dalam meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.
Bahkan, menurut pengakuan Eni, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya fee untuk Sofyan sama dengan yang diterima Eni dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjosecara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
KEYWORD :
Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir