Marlen Sitompul | Kamis, 11/10/2018 20:59 WIB
Sjamsul Nursalim (Foto: Tempo.co)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menyelidiki dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
Dimana, Sjamsul disebut turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, pemeriksaan
Sjamsul Nursalim dipandang penting untuk kasus ini.
"Jadi
KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI ini setelah satu orang dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor," kata Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah, di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (11/10).
Kata Febri, surat pemanggilan Sjamsul yang kedua telah dibuat dan sedang dalam proses pengantaran ke Singapura.
"Jadi tim
KPK yang berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas di Singapura untuk memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim," terangnya.
Untuk itu, Febri mengingatkan, agar Sjamsul dan istri bersikap kooperatif dalam pemeriksaan penyidik
KPK. Menurutnya, pemeriksaan ini sebagai ruang untuk Sjamsul untuk memberikan klarifikasi kepada
KPK.
"Kami ingatkan sekali lagi agar yang bersangkutan kooperatif dan kami sampaikan sekali lagi bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan sekaligus ruang yang diberikan bagi pihak-pihak tertentu untuk meberikan keterangan," katanya.
Sebelumnya, Febri mengatakan, Sjamsul diduga turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, pemeriksaan
Sjamsul Nursalim dipandang penting untuk kasus ini.
"Karena namanya juga muncul di sana dan kita tahu dengan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun itu juga terkait dengan beberapa keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan oleh BDNI ataupun Samsul Nursalim pada saat itu," kata Febri, di Gedung
KPK, Jakarta, Selasa (9/10).
Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya
Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
KEYWORD :
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim