Kamis, 26/12/2024 22:06 WIB

Malaysia Hapus Hukuman Mati

Tiga puluh lima orang menghadapi tiang gantungan dalam 10 tahun terakhir, dan 1.267 tahanan masih dalam hukuman mati.

Ilustrasi terpidana hukuman mati (foto: google)

Jakarta - Malaysia memutuskan untuk menghapus hukuman mati dan bekerja dengan dewan pengampunan untuk menyelamatkan nyawa lebih dari 1.200 terpidana mati.

Menteri Hukum Datuk Liew Vui Keong mengatakan perubahan hukum hukuman mati akan diajukan sampai pertemuan berikutnya, dengan dokumen yang diperlukan untuk menghapuskan hukuman mati di tahap akhir. Dia mengatakan harus ada moratorium sementara.

"Semua hukuman mati akan dihapuskan. Hentikan penuh," kata Liew dilansir UPI.

"Kami sedang mempelajari isu-isu tertentu. Kita perlu melihat ke dalamnya dan mendengar pandangan semua orang, tetapi seperti yang ada sekarang, keputusannya adalah untuk menghapus hukuman mati," tambahnya.

Eksekusi dengan digantung telah diwajibkan di Malaysia untuk kejahatan pembunuhan, perdagangan narkoba dan pelanggaran senjata api. Tiga puluh lima orang menghadapi tiang gantungan dalam 10 tahun terakhir, dan 1.267 tahanan masih dalam hukuman mati.

"Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk semua terpidana mati baik diringankan atau dilepaskan," kata Liew.

"Ketika diringankan, mereka harus menghadapi penjara seumur hidup karena ada beberapa kematian yang disebabkan oleh pelaku dan karenanya mereka dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan," lanjutnya.

Presiden Bar Malaysia George Varughese memuji keputusan pemerintah untuk mengakhiri hukuman mati. Dia juga mengatakan praktek itu (hukuman mati) telah menurunkan jiwa kemanusiaan.

"Dalam masyarakat modern, kita harus lebih fokus pada rehabilitasi dan pemulihan," tuturnya.

Varughese mengatakan hak yang melekat untuk hidup dijamin oleh konstitusi Malaysia.

Amnesty International menyambut langkah itu. "Pengumuman hari ini adalah langkah maju yang besar bagi semua orang yang telah berkampanye untuk mengakhiri hukuman mati di Malaysia," kata Sekjen Amnesty International Kumi Naidoo.

"Resor Malaysia untuk hukuman mati telah menjadi noda buruk pada catatan hak asasi manusianya selama bertahun-tahun."

Pemerintah memberlakukan moratorium eksekusi pada bulan Juli, tetapi kritik atas hukuman pada bulan Agustus untuk seorang pria yang menjual minyak ganja medis untuk pasien kanker memicu kemarahan. Perdana Menteri baru Mhathir Mohammed kemudian meminta peninjauan.

KEYWORD :

Malaysia Hukuman Mati Narapidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :