Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Eddy Sindoro, sosok yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan diri melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10). Dia lihai. Sejak Agustus 2018 masuk DPO, 29 Agustus 2018 dideportasi ke Indonesia. Dan kemudian kabur lagi menuju Bangkok, Thailand.
Dibantu otoritas Singapura, Eddy dibawa ke Jakarta sekitar pukul 12.20 waktu setempat. Baru tiba di Gedung KPK, Jakarta pada pukul 14.30 WIB. "Dalam proses ini bahwa KPK dibantu oleh otoritas Singapura, instansi terkait seperti Polri, Imigrasi, dan kedutaan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK.KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan PK.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Eddy Sindoro