Sabtu, 23/11/2024 12:31 WIB

KPK Minta 1.000 Penyidik Tuntaskan Kasus Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan sebanyak 1000 penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan sebanyak 1000 penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kurangnya penyidik di KPK menjadi salah satu faktor lambatnya penyelidikan terhadap kasus bailout Century.

"Makanya kasih penyidik 1.000 orang biar cepat. Itu kan sudah jelas ya, putusan Budi Mulya kan sudah jelas, tinggal tunggu waktu saja," kata Saut.

Meski demikian, kata Saut, KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun itu. "Century itu hanya masalah waktu saya pikir ya, makanya sabar saja," tegasnya.

Diketahui, dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku
Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

KEYWORD :

Kasus Bank Century KPK Penyidik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :