Marlen Sitompul | Jum'at, 12/10/2018 15:13 WIB
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro
Jakarta - Setelah kabur selama dua tahun, mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy sebagai tersangka suap pengurusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tersangka ES (
Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke
KPK," kata Ketua
KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).
Ketua
KPK Agus Rahardjo mengatakan, proses pencarian Eddy turut dibantu sejumlah instansi, di antaranya Kedutaan, Polri dan Imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada
KPK.
"Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura," terangnya.
Diketahui,
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan
Lippo Group.
Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan,
KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Penyidik
KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung
KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KEYWORD :
KPK Lippo Group Eddy Sindoro