Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro
Jakarta - Setelah kabur selama dua tahun, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy sebagai tersangka suap pengurusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Eddy, Eko Prananto mengatakan, adalan Eddy mengakhiri pelariannya selama dua tahun ke luar negeri untuk menuntaskan kasus hukum yang menjeratnya."Dia ingin menyelesaikan perkaranya maka dia menyerahkan diri intinya disitu," kata Eko, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).Menurutnya, Eddy tidak merasa tertekan atas kepulangannya ke Indonesia. Justru, mantan petinggi Lippo Group itu ingin menyelesaikan persoalan hukumnya. "Ngga ada ancaman sama sekali," ungkapnya.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Terima kasih, dan siap untuk menjalani proses hukum," kata Eddy, usai menjalani pemeriksaan.Diketahui, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Lippo Group Eddy Sindoro