Sabtu, 23/11/2024 07:47 WIB

Pemerintah Diminta Tak Segera Cabut Status Tanggap Darurat Sulteng

Ketika pemerintah mencabut status itu, pelan-pelan relawan kesehatan akan menarik diri, sementara jumlah pasien masih banyak.

Tsunami terjang Palu, Sulawesi Tengah (foto: BNPB)

Jakarta –  Keputusan terburu-buru pemerintah mencabut status tanggap darurat bencana gempa dan tsunami Sulawesi Tengah dinilai bisa berdampak buruk terhadap penanganan medis korban bencana

Begitu kata Presidium Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C), Arief Rachman di Jakarta, Jumat kemarin (12/10).

"Ketika pemerintah mencabut status itu, pelan-pelan relawan kesehatan akan menarik diri, sementara jumlah pasien masih banyak," ujar Arief.

Arief mengatakan setelah gempa dan tsunami melanda Sulawesi Tengah, rumah sakit setempat tidak banyak yang beroperasi. Dokter dan tim medis lokal mengungsi, bahkan menjadi korban gempa.

Baru beberapa hari kemudian, lanjut Arief, relawan medis dari berbagai rumah sakit di Indonesia berdatangan.

"Terdapat 40 orang dokter bedah yang mendaftarkan diri untuk menangani 12 kamar operasi. Proporsi ruang operasi dan dokter 1:3 ini sudah terhitung mencukupi," terang Arief.

Begitu pula, jumlah perawat dan tim medis lainnya sudah dapat memenuhi layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Di RS Sis al Jufri misalnya, hanya memiliki satu orang dokter lokal, lima bidan dan lima perawat. Rumah sakit itu dapat menangani banyak pasien berkat bantuan relawan medis.

"Kalau kemudian proporsi itu menjadi jomplang lagi seiring pencabutan status tanggap darurat, ini bisa menjadi bencana kedua," kata Arief.

Pemerintah, saran Arief, perlu memastikan agar personil kesehatan lokal lengkap sebelum mengganti status kebencanaan tersebut.

Gempa bumi berkekuatan M 7,4 mengguncang Sulawesi Tengah pada Jumat 28 September 2018, disusul tsunami setinggi 2,2-11 meter dengan jangkauan hingga 500 meter.

Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) mencatat hingga hari ini terdapat 2.073 orang tewas, 10.679 orang terluka, dan 87.725 orang mengungsi.

Gubernur Sulawesi Tengah memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 26 Oktober 2018.  

 

KEYWORD :

Mer-C Arief Rachman Palu Donggala




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :