Sabtu, 23/11/2024 10:20 WIB

Suap Izin Meikarta, KPK Sita Uang SGD 90.000 dan Dua Mobil

KPK menyita uang dalam bentuk pecahan Dolar Singapura (SGD) 90.000 dan Rp513 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk pecahan Dolar Singapura (SGD) 90.000 dan Rp513 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, selain uang, tim satgas KPK juga mengamankan dua unit mobil. Dua unit mobil tersebut yakni berjenis Toyota Avanza milik Taryadi dan Toyota Innova milik Henry Jasmen.

"Dari lokasi tim mengamankan barang bukti tersebut," kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :