Marlen Sitompul | Selasa, 16/10/2018 02:07 WIB
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) langsung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Billy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan
Meikarta milik
Lippo Group.
"Tim telah mengamankan BS dari kediamannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/10).
Billy tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja kotak dibalut jas berwarna biru gelap. Billy tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Setibanya di Gedung KPK, Billy bungkam ketika ditanya wartawan terkait kasus suap yang menjeratnya. Petugas langsung menggiring Billy dalam Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional (DirOps)
Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan
Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR
Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar
Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP
Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group