Sabtu, 23/11/2024 10:54 WIB

Suap Izin Meikarta, KPK Tangkap Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Setibanya di KPK, Neneng yang mengenakan baju berwarna kuning itu enggan komentar ketika ditanya awak media terkait kasus suap yang menjeratnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Neneng dijemput oleh tim satgas KPK untuk menjalani pemeriksaan awal setelah ditetapkan sebagai tersangka suap izin Maikarta.
 
"Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :