Marlen Sitompul | Selasa, 16/10/2018 02:43 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Bupati
Bekasi dan sejumlah kepala dinas diduga menerima hadiah atau janji dari bos
Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek
Meikarta.
Patut diduga, pemberian suap tersebut terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh
Lippo Group untuk proyek seluas total 774 ha. Dimana, proyek tersebut dibagi ke dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 84,6 ha, tahap kedua 252,6 ha, dan tahap ketiga 101,5 ha.
Kata Laode, total komitmen fee dalam pengurusan izin proyek Maikarta tersebut,
Lippo Group menjanjikan sebesar Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018," kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Menurutnya, keterlibatan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yaitu memiliki rencana pembangunan aparteman, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah hingga lahan makam," terang Laode.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR
Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar
Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP
Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group