Jum'at, 27/12/2024 06:01 WIB

Kekayaan Bupati Bekasi Neneng Capai Rp73,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap izin pembangunan proyek Meikarta bisnis Lippo Group. Berikut kekayaan Bupati Bekasi.

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap izin pembangunan proyek Meikarta bisnis Lippo Group.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Neneng beserta sejumlah kepala Dinas dijanjikan fee izin proyek Maikarta sebesar Rp13 miliar oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Namun, Billy baru mengucurkan senilai Rp7 miliar.

Berdasarkan salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng di https://elhkpn.kpk.go.id, Selasa (16/10), kader Partai Golkar itu tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp73,4 miliar.

Neneng, yang baru menjabat sekitar setahun menjadi bupati Bekasi, tercatat memiliki 143 bidang tanah. Tanah-tanah itu tersebar di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta. Nilai harta tak bergerak itu mencapai Rp61,7 miliar.

Dia juga tercatat memiliki kendaraan dua unit mobil senilai Rp679 juta. Neneng juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452,7 juta.

Bupati yang tengah memimpin di periode kedua itu juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp2,2 miliar. Total harta kekayaan Neneng berjumlah Rp75 miliar.

Namun, Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar. Dengan demikian total kekayaan bersih Neneng sebesar Rp73,4 miliar.

Neneng dan Billy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :