Sabtu, 23/11/2024 16:24 WIB

Suap Izin Meikarta, KPK Bisa Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tidak menutup kemungkinan Lippo Group selaku korporasi dijerat dapat kasus suap tersebut. Menurutnya, KPK akan berkomitmen untuk menetapkan korporasi yang terlibat kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap pengurusan izin proyek Maikarta yang merupakan bisnis Lippo Group. Dimana, Lippo Group disebut menyiapkan Rp13 miliar untuk suap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah Kepala Dinas.

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan sejumlah Kepala Dinas sebagai tersangka dalam kasus suap izin Meikarta tersebut. Uang suap itu diserahkan atas sepengetahuan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tidak menutup kemungkinan Lippo Group selaku korporasi dijerat dapat kasus suap tersebut. Menurutnya, KPK akan berkomitmen untuk menetapkan korporasi yang terlibat kasus korupsi.

"Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan tentu demi keadilan (Lippo Group ditetapkan sebagai tersangka). Karena sudah ada yang dikenakan, KPK harus `prudent`," kata Saut, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (16/10).

Sejauh ini korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK di antaranya PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Nindya Karya (Persero) dan  PT Tuah Sejati.

Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Namun, kata Saut, pihaknya akan menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam setiap kasus korupsi. Sebab, setiap kasus dugaan korupsi memiliki karakteristik yang berbeda.

"Sabar dulu dipelajari pelan-pelan, enggak kan lari gunung dikejar. Hukum itu yang utama itu keadilanya bukan dendamnya, apalagi atasi masalah malah timbul masalah baru," terangnya.

Perizinan Meikarta di sejumlah dinas Pemkab Bekasi itu meliputi rekomendasi AMDAL, penanggulangan kebakaran, banjir, lahan tempat sampah, hingga lahan makam. Banyaknya perizinan yang diurus lantaran megaproyek tersebut cukup kompleks dengan rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis ini berdiri. Lippo Group berkomitmen melakukan serah terima kunci apartemen kepada konsumen Meikarta sebelum akhir 2018.

Diketahui, Neneng dan Billy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :