Marlen Sitompul | Selasa, 16/10/2018 20:38 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil jenis BMW dari tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyitaan mobil tersebut terkait kasus suap izin proyek pembangunan Maikarta yang merupakan bisnis
Lippo Group.
"KPK telah lakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR (Neneng Rahmi) melarikan diri pada Minggu (14 Oktober 2018) siang," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/10).
Dengan demikian, KPK telah menyita sebanyak tiga mobil terkait kasus suap izin Maikarta tersebut. Sebelumnya, KPK sempat menyita dua kendaraan roda empat dari tersangka. Dua mobil tersebut yakni Toyota Avanza milik Taryadi selaku konsultan
Lippo Group, dan Toyota Innova milik Henry Jasmen yang merupakan pegawai
Lippo Group.
"Dengan demikian sampai saat ini telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan
Meikarta di Kabupaten
Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab
Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab
Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten
Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten
Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional
Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan
Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai
Lippo Group.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group