Marlen Sitompul | Selasa, 16/10/2018 21:06 WIB
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta yang merupakan bisnis milik Lippo Group.
Usai menjalani pemeriksaan, Neneng mengenakan rompi oranye. Kader Partai Golkar itu enggan berkomentar terkait pemeriksaan dan kasus suap yang menjeratnya ke balik jeruji besi.
Termasuk ketika dikonfirmasi apakah uang Rp7 miliar yang diterimanya dari Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro itu mengalir ke Partai Golkar, Neneng tetap bungkam.
Bupati
Bekasi yang merupakan kader Golkar itu memilih terus berjalan dan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Neneng ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurutnya, Neneng akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan
Meikarta di Kabupaten
Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab
Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab
Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten
Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten
Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional
Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan
Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai
Lippo Group.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group