Sabtu, 23/11/2024 16:03 WIB

Ditahan KPK, Bupati Bekasi Bungkam Soal Suap Izin Meikarta

KPK resmi menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta yang merupakan bisnis milik Lippo Group.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta yang merupakan bisnis milik Lippo Group.

Usai menjalani pemeriksaan, Neneng mengenakan rompi oranye. Kader Partai Golkar itu enggan berkomentar terkait pemeriksaan dan kasus suap yang menjeratnya ke balik jeruji besi.

Termasuk ketika dikonfirmasi apakah uang Rp7 miliar yang diterimanya dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro itu mengalir ke Partai Golkar, Neneng tetap bungkam.

Bupati Bekasi yang merupakan kader Golkar itu memilih terus berjalan dan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Neneng ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurutnya, Neneng akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :