Marlen Sitompul | Rabu, 17/10/2018 12:20 WIB
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan hukuman tinggi kepada Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Billy Sindoro merupakan residivis alias mantan narapidana kasus dugaan suap kepada Komisioner KPPU Muhammad Iqbal. Billy sempat divonis 3 tahun penjara pada 2008 terkait kasus tersebut.
"Nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut terkait dengan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya, terkait dengan perbuatan kasus yang sedang diproses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10).
Saat ini, Billy Sindoro kembali terjerat kasus suap proyek perizinan
Meikarta yang merupakan bisnis
Lippo Group. Dia diduga menyuap Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah Kelapa Dinas untuk mendapatkan izin proyek pembangunan
Meikarta.
Billy diduga menjanjikan Rp 13 miliar kepada Neneng dan kepala dinas Kabupaten
Bekasi. Dari janji tersebut, sejauh ini Billy baru merealisasikan Rp 7 miliar melalui para kepala dinas di Kabupaten
Bekasi.
"Ini yang kami sayangkan, dan sebenarnya mengecewakan ya bagi kita semua, karena ada tersangka yang sebelumnya sudah pernah divonis bersalah," kata Febri.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR
Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar
Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP
Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group