Sabtu, 23/11/2024 19:26 WIB

KPK Geledah Kantor Lippo Karawaci Soal Suap Meikarta

KPK melakukan penggeledahan Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Banten. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta yang merupakan bisnis Lippo Group.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Banten. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta yang merupakan bisnis Lippo Group.

"Tim KPK masih berada di lokasi. Penggeledahan dilakukan di Gedung Matahari Tower di Tangerang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (17/10).

Febri mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui dokumen apa saja yang disita penyidik dari hasil penggeledahan tersebut. Termasuk, Febri belum mengetahui apakah ada penggeledahan di lokasi lainnya.

"Belum ada info lokasi lain," kata Febri.

Diketahui, proyek Meikarta memiliki hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk, salah satu jaringan bisnis James Riady. Dimana, penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.

Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :