Marlen Sitompul | Rabu, 17/10/2018 21:42 WIB
Jakarta - Selain Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah dan Kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Penggeledahan itu terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik juga turut menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bekasi.
"Dengan demikian, sejauh ini penggeledahan telah dilakukan pada empat lokasi, yaitu tiga lokasi di Kawasan
Bekasi dan satu lokasi di Tangerang," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).
Namun, Febri belum bisa merinci apa saja dokumen yang dibawa tim penyidik KPK. Disinyalir, tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perizinan proyek
Meikarta, milik
Lippo Group.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Banten. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap izin proyek
Meikarta yang merupakan bisnis
Lippo Group.
"Tim KPK masih berada di lokasi. Penggeledahan dilakukan di Gedung Matahari Tower di Tangerang," kata Febri.
Diketahui, proyek
Meikarta memiliki hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk, salah satu jaringan bisnis James Riady. Dimana, penggarap proyek
Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan
Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR
Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar
Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP
Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group