Ilustrasi kawasan Meikarta
Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat menunda transaksi jual-beli properti Meikarta, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap yang melibatkan Direktur Operasi Meikarta dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
“YLKI kembali menegaskan agar masyarakat berhati-hati untuk rencana transaksi pembelian dengan Meikarta, dari pada nantinya timbul masalah,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi pada Rabu (17/10) di Jakarta.
Tulus menerangkan, tanpa memperhitungkan adanya kasus OTT KPK beberapa hari lalu, pengaduan properti, terutama Meikarta, sepanjang 2018 memang menduduki peringkat tertinggi.
Dari seluruh pengaduan properti yang masuk ke YLKI, 43 persen di antaranya melibatkan konsumen Meikarta dengan jumlah 11 kasus.
“Mayoritas pengaduan Meikarta ialah masalah downpayment (DP) yang tidak bisa ditarik lagi, padahal di iklannya mengatakan refundable,” terang Tulus.
Meikarta, lanjut Tulus, juga tidak menyediakan model properti sebagaimana yang tertera pada iklan yang diterima oleh masyarakat melalui media televisi, cetak, maupun online.
“Padahal iklannya menyebutkan adanya model tersebut,” tambahnya singkat.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Proyek Meikarta rentan disetop pasca OTT KPK. Karena itu, YLKI mewanti-wanti pemerintah agar menjamin hak-hak konsumen yang sudah terlanjur melakukan transaksi properti dengan Meikarta.
“Kalau sampai proyek Meikarta disetop akibat perizinan yang belum atau tidak beres, atau masalah lain, maka negara harus hadir menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah terlanjut melakukan transaksi pembelian,” tegas Tulus.
“Ini tanggung jawab negara, dan merupakan kegagalan negara dalam melakukan pengawasan,” tandasnya.
KEYWORD :Meikarta KPK OTT YLKI