Marlen Sitompul | Rabu, 17/10/2018 23:08 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari hasil penggeledahan di rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Penggeledahan terkait suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jumlah uang yang disita tim penyidik KPK belum dapat dipastikan. Saat ini, penyidik masih melakukan penggeledahan.
"Dari rumah pribadi bupati, tadi saya dapat informasi terbaru ada penyitaan sejumlah uang tapi jumlahnya masih dihitung oleh tim. Nanti akan diupdate lebih lanjut karena tim saat ini masih melakukan proses penggeledahan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).
Sementara, kata Febri, dari sejumlah lokasi penggeledahan, tim mengamankan dan menyita dokumen yang diduga terkait perizinan proyek bisnis
Lippo Group tersebut.
"Dari sejumlah lokasi tersebut kami mengamankan dan menyita dokumen terkait dengan perizinan karena kasus ini perizinan tentu saja dokumen yang relevan yang disita adalah yang terkait dengan perizinan tersebut," terangnya.
Diketahui, saat ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni rumah Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kantor Bupati
Bekasi, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bekasi, dan kediaman Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan
Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan
Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai
Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR
Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar
Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP
Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group